Hukum Idgham Bighunnah atau sering disebut Idgham Ma’al Ghunnah adalah hukum tajwid yang berlaku apabila Nun Sukun ( نْ ) atau tanwin ( ــًــ, ــٍــ, ــٌــ ) bertemu dengan huruf Mim, Nun, Waw, Ya ( ي ـ و ـ ن ـ م ), secara terpisah atau tidak dalam satu kata/kalimat. Maksud dari kata “terpisah” di sini akan dibahas di bagian bawah.
Bi artinya dengan.
Ghunnah artinya dengung.
Sementara Idgham artinya meleburkan satu huruf ke dalam huruf setelahnya, atau bahasa lainnya di-tasydid-kan.
Cara membaca Idgham Bighunnah adalah dengan meleburkan نْ atau ــًــ, ــٍــ, ــٌــ menjadi suara huruf di depannya ي ـ و ـ ن ـ م, atau keempat huruf tersebut seolah diberi tanda tasydid, diiring dengan menggunakan suara dengung 1 Alif – 1 1/2 Alif atau sekitar 2 – 3 harakat.
Perlu digarisbawahi, tanda tasydid yang dimaksud adalah TASYDID HUKUM bukan TASYDID ASHLI.
Untuk mushaf standar Indonesia biasanya hukum Idgham Bighunnah sudah diberi tanda Tasydid. Namun, ada sebagian buku-buku doa, wirid, termasuk juga buku-buku Yaasiin, tidak memberikan tanda Tasydid Hukum tersebut. Sehingga, seringkali terjadi kesalahan dalam membaca. Di sinilah pentingnya belajar tajwid.
Contoh Hukum Idgham Bighunnah (Ma’al ghunnah)
Hukum Idgham Bighunnah tetap berlaku sekalipun saat ingin mewashal
(menyambungkan bacaan antar ayat).
Mushaf standar Indonesia
dan Arab Saudi, dapat dilihat pada tanda baca surah Asy-Syams dibawah ini.
Perhatikan pada tanda Tasydid Hukum-nyaPerbedaan antara Hukum Idgham Bighunnah dan Izhar Wajib
Kunci Hukum Idgham Bighunnah adalah Nun Sukun ( نْ ) atau tanwin ( ــًــ, ــٍــ, ــٌــ ) bertemu dengan huruf ي ـ و ـ ن ـ م secara TERPISAH.
نْ وَا
رٍ وَ
نْ يَ
Banyak yang terjebak ketika huruf
Nun Sukun ( نْ ) MENYAMBUNG atau berada dalam satu
kata dengan huruf ي
ـ و ـ ن ـ م .
Sekadar contoh: نْمَ
– نْنَ- نْوَ- نْيَ
Maka, apabila Nun
Sukun ( نْ ) bertemu dengan huruf ي ـ و ـ ن ـ م dalam keadaan SAMBUNG atau DALAM
SATU KATA / KALIMAT, maka yang berlaku adalah hukum Izhar Wajib. Cara
membacanya harus jelas, tegas, dan tidak berdengung.Namun, pembahasan ini belum selesai, karena akan dibahas secara detil di Hukum Izhar Wajib <— Silahkan Click!).
EmoticonEmoticon