Hukum Idgham Bilaghunnah adalah hukum tajwid yang berlaku apabila Nun Sukun ( نْ ) atau tanwin ( ــًــ, ــٍــ, ــٌــ ) bertemu dengan huruf lam ( ل ) atau Ro ( ر ), tanpa menggunakan suara dengung
Ghunnah artinya dengung.
Sementara Idgham artinya meleburkan satu huruf ke dalam huruf setelahnya, atau bahasa lainnya di-tasydid-kan.
Dengan adanya perbedaan dengung ini, dapat dikatakan bahwa Idgham Bilaghunnah adalah kebalikan dari Idgham Bighunnah.
Mengenai tanda baca Tasydid yang dimaksud di dalam hukum Idgham Bilaghunnah adalah TASYDID HUKUM bukan TASYDID ASLI . Sama seperti yang dijelaskan di dalam hukum Idgham Bighunnah.
Contoh nun mati atau tanwin bertemu huruf Lam
Contoh nun mati atau tanwin bertemu huruf Ra
************
WASHAL
Hukum Idgham Bilaghunnah juga berlaku sekalipun saat ingin
mewashal (menyambungkan bacaan antar ayat).
Huruf O, seperti walloohu pada tulisan Latin di atas untuk menunjukkan
suara bacaan.
Mengikuti Hukum Tajwid, harusnya ditulis dengan menggunakan huruf A, bukan O, yaitu Wallaahu.
Mengikuti Hukum Tajwid, harusnya ditulis dengan menggunakan huruf A, bukan O, yaitu Wallaahu.
Contoh bacaan Al-Quran
standar Indonesia dan Arab Saudi, dapat dilihat pada tanda baca surah Al-Balad
di bawah ini.
Perhatikan pada huruf Nun yang tidak ada tanda
Sukun.
EmoticonEmoticon